Pengertian OSS Perizinan Perumahan
OSS Perizinan adalah sebuah layanan online yang di sediakan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah perizinan pembangunan. Layanan ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PPTES). Dalam layanan OSS Perizinan Perumahan, pemohon dapat mengajukan berbagai jenis izin pembangunan perumahan seperti Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan (HO).
Persyaratan Pengajuan OSS Perizinan Perumahan
Selanjutnya Sebelum mengajukan OSS Perizinan Perumahan, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kedua, pemohon harus memiliki hak atas tanah yang akan di bangun perumahan dan memiliki dokumen yang sah seperti Surat Keterangan Tanah atau Sertifikat Tanah. Ketiga, pemohon harus memiliki dokumen perencanaan pembangunan perumahan seperti Gambar Kerja Arsitektur, Gambar Kerja Struktur, dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Prosedur Pengajuan OSS Perizinan Perumahan
Selanjutnya Setelah memenuhi persyaratan pengajuan, pemohon dapat mengajukan Perizinan secara online melalui website resmi OSS (Online Single Submission). Berikut adalah langkah-langkah pengajuan OSS Perizinan:
- Selanjutnya Buka halaman OSS (https://oss.go.id/)
- Selanjutnya Daftar dan buat akun OSS
- Masuk ke dalam akun OSS dan pilih jenis izin yang akan di ajukan
- Selanjutnya Isi formulir pengajuan dan lampirkan dokumen pendukung
- Bayar biaya administrasi pengajuan
- Selanjutnya Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari instansi terkait
Manfaat Pengajuan OSS Perizinan
Selanjutnya Dengan mengajukan OSS Perizinan pemohon dapat memperoleh beberapa manfaat seperti mempercepat proses menghindari biaya tambahan yang tidak perlu, mengurangi kesulitan administrasi, dan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam pembangunan.
Kesimpulan
Selanjutnya OSS Perizinan adalah layanan online yang di sediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan pemohon dalam mengajukan izin pembangunan. Sebelum mengajukan OSS Perizinan pemohon harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan yang telah di tetapkan. Dengan mengajukan OSS Perizinan pemohon dapat memperoleh manfaat yang signifikan dalam pembangunan perumahan. Jenis Jenis Izin Dalam Hukum Perizinan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups