Pendahuluan – Apakah Semua Perizinan
Dalam dunia bisnis, perizinan adalah proses yang sangat penting dan wajib di lakukan untuk memulai suatu usaha. Namun, proses perizinan sering kali memakan waktu yang cukup lama dan membingungkan bagi para pelaku usaha. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia telah menciptakan sebuah sistem yang bernama Online Single Submission (OSS). Namun, apakah semua perizinan bidang usaha dapat di akses melalui OSS? Mari kita bahas lebih lanjut.
Apa itu Online Single Submission (OSS)? – Apakah Semua Perizinan
Selanjutnya Online Single Submission (OSS) adalah sistem online yang di perkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2018. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan perizinan bagi para pelaku usaha. Dalam sistem ini, semua proses pengajuan dapat di lakukan secara online melalui situs resmi OSS. Para pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir yang telah di sediakan dan mengunggah dokumen yang di perlukan.
Perizinan Bidang Usaha yang Di akses Melalui OSS – Apakah Semua Perizinan
Sistem OSS telah mempermudah proses pengajuan bidang usaha dalam berbagai sektor. Beberapa perizinan yang dapat diakses melalui OSS antara lain:
1. Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Apakah Semua Perizinan
Selanjutnya Pengajuan izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir yang telah di sediakan dan mengunggah dokumen yang di perlukan seperti sertifikat usaha dan KTP pengusaha.
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – Apakah Semua Perizinan
Pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) juga dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir yang telah di sediakan dan mengunggah dokumen yang di perlukan seperti gambar rencana bangunan dan sertifikat lahan.
3. Izin Usaha Industri
Pengajuan izin usaha industri juga dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir yang telah di sediakan dan mengunggah dokumen yang di perlukan seperti sertifikat usaha dan ijin lokasi.
4. Izin Usaha Perdagangan
Selanjutnya Pengajuan izin usaha perdagangan juga dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir yang telah di sediakan dan mengunggah dokumen yang di perlukan seperti sertifikat usaha dan ijin lokasi.
Perizinan Bidang Usaha yang Tidak Di akses Melalui OSS
Selanjutnya Meskipun sistem OSS telah mempermudah proses pengajuan perizinan bidang usaha, tidak semua dapat diakses melalui sistem ini. Sehingga Beberapa yang tidak dapat diakses melalui OSS antara lain:
1. Izin Usaha Jasa Konstruksi
Selanjutnya Pengajuan izin usaha jasa konstruksi tidak dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
2. Izin Usaha Pertambangan
Selanjutnya Pengajuan izin usaha pertambangan tidak dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
3. Izin Usaha Perikanan
Selanjutnya Pengajuan izin usaha perikanan tidak dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Kesimpulan Apakah Semua Perizinan
Selanjutnya Dalam upaya mempermudah proses pengajuan bagi para pelaku usaha, pemerintah Indonesia menciptakan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, beberapa bidang usaha dapat di akses secara online. Namun, tidak semua perizinan dapat di akses melalui OSS. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus mengetahui jenis apa saja yang dapat di akses melalui OSS dan jenis perizinan apa saja yang harus di ajukan secara langsung ke kantor DPMPTSP setempat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups