Pendahuluan Deportasi WNA
Deportasi atau pengusiran Warga Negara Asing (WNA) adalah tindakan pemerintah untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah negara Indonesia. Oleh karena itu, deportasi bisa di lakukan jika melanggar undang-undang, memiliki izin tinggal yang sudah kadaluarsa, atau jika di anggap merugikan kepentingan nasional. Namun, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas biaya deportasi ini? Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Berapa Lama
Aplikasi Resmi Dukcapil: Solusi Praktis untuk Layanan Administrasi Kependudukan
Tanggung Jawab Pemerintah Deportasi WNA
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemerintah bertanggung jawab atas biaya deportasi yang di lakukan oleh pemerintah. Artinya, biaya ini harus di tanggung oleh negara dan tidak boleh di pungut dari yang bersangkutan.
Kasus Deportasi di Indonesia
Beberapa kasus deportasi di Indonesia yang pernah terjadi antara lain kasus deportasi ini asal Australia karena melakukan tindakan makar pada tahun 2010, kasus deportasi asal Taiwan karena terlibat dalam kasus cybercrime pada tahun 2017, dan kasus deportasi ini asal China karena terlibat dalam penyelundupan manusia pada tahun 2019.
Biaya Deportasi WNA
Biaya ini relatif mahal dan harus di tanggung oleh pemerintah. Maka, biaya deportasi biasanya mencakup biaya transportasi, pengawalan, dan akomodasi selama perjalanan. Maka, besar biaya tergantung dari jarak tempuh, jumlah yang di deportasi, dan jenis transportasi yang di gunakan.
Pertimbangan Pemerintah Deportasi WNA
Sebelum melakukan deportasi ini, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
- Kepentingan nasional
- Lalu, prosedur hukum yang benar
- Selanjutnya, kemanusiaan dalam perlakuan terhadap WNA yang di deportasi
- Kemudian, kepastian biaya deportasi
Kesimpulan Deportasi WNA
Adalah tindakan pemerintah untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah negara Indonesia. Biaya deportasi harus di tanggung oleh pemerintah dan tidak boleh di pungut dari yang bersangkutan. Sebelum melakukan deportasi, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti kepentingan nasional, prosedur hukum, kemanusiaan, dan kepastian biaya deportasi.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups