Deportasi WNA – Biaya Siapa?

Adi

Updated on:

Deportasi WNA - Biaya Siapa
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan Deportasi WNA

Deportasi atau pengusiran Warga Negara Asing (WNA) adalah tindakan pemerintah untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah negara Indonesia. Oleh karena itu, deportasi bisa di lakukan jika melanggar undang-undang, memiliki izin tinggal yang sudah kadaluarsa, atau jika di anggap merugikan kepentingan nasional. Namun, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas biaya deportasi ini? Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Berapa Lama

Aplikasi Resmi Dukcapil: Solusi Praktis untuk Layanan Administrasi Kependudukan

Tanggung Jawab Pemerintah Deportasi WNA

Tanggung Jawab Pemerintah Deportasi WNA

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemerintah bertanggung jawab atas biaya deportasi yang di lakukan oleh pemerintah. Artinya, biaya ini harus di tanggung oleh negara dan tidak boleh di pungut dari yang bersangkutan.

  Daftar Antre Online Paspor

Kasus Deportasi di Indonesia

Beberapa kasus deportasi di Indonesia yang pernah terjadi antara lain kasus deportasi ini asal Australia karena melakukan tindakan makar pada tahun 2010, kasus deportasi asal Taiwan karena terlibat dalam kasus cybercrime pada tahun 2017, dan kasus deportasi ini asal China karena terlibat dalam penyelundupan manusia pada tahun 2019.

Biaya Deportasi WNA

Biaya ini relatif mahal dan harus di tanggung oleh pemerintah. Maka, biaya deportasi biasanya mencakup biaya transportasi, pengawalan, dan akomodasi selama perjalanan. Maka, besar biaya tergantung dari jarak tempuh, jumlah yang di deportasi, dan jenis transportasi yang di gunakan.

Pertimbangan Pemerintah Deportasi WNA

Sebelum melakukan deportasi ini, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

  • Kepentingan nasional
  • Lalu, prosedur hukum yang benar
  • Selanjutnya, kemanusiaan dalam perlakuan terhadap WNA yang di deportasi
  • Kemudian, kepastian biaya deportasi

Kesimpulan Deportasi WNA

Adalah tindakan pemerintah untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah negara Indonesia. Biaya deportasi harus di tanggung oleh pemerintah dan tidak boleh di pungut dari yang bersangkutan. Sebelum melakukan deportasi, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti kepentingan nasional, prosedur hukum, kemanusiaan, dan kepastian biaya deportasi.

  Perpanjang Paspor Online di Bandung

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor