Kitas Untuk Kerja: Solusi Mudah Mendaftar Tenaga Kerja Asing

Definisi Kitas

Kitas Untuk Kerja – Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. Izin tinggal ini berlaku selama 1 hingga 2 tahun dan bisa di perpanjang.

Kitas Untuk Kerja

Selain iut, Kitas Untuk work adalah program yang di tujukan bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Oleh karena itu, Program ini memudahkan proses pendaftaran Kitas bagi perusahaan dan tenaga work asing yang akan di pekerjakan.

  Kepanjangan KITAP: Apa Sih Itu?

Keuntungan Kitas Untuk Kerja

Keuntungan Kitas Untuk Kerja

Program Kitas Untuk work memberikan banyak manfaat bagi perusahaan dan tenaga work asing, di antaranya:

1. Mudahnya proses pendaftaran Kitas

2. Selanjutnya, Mempercepat proses pengurusan dokumen untuk tenaga work asing

3. Mengurangi biaya pengurusan Kitas

4. Kemudian, Memperoleh dukungan dari pihak pemerintah

Syarat Kitas Untuk Kerja

Syarat Kitas Untuk Kerja

Untuk dapat mengajukan Kitas Untuk work, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, yakni:

1. Memiliki izin usaha yang masih berlaku

2. Memiliki NPWP dan surat keterangan domisili usaha

3. Selanjutnya, Memiliki minimal 10 tenaga work Indonesia yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

4. Kemudian, Menunjuk WNI sebagai penjamin tenaga kerja asing

5. Kemudian, Memperoleh rekomendasi dari pihak Kementerian Tenaga Kerja

Sementara itu, syarat bagi tenaga kerja asing yang akan di pekerjakan melalui program Kitas Untuk Kerja adalah:

1. Membawa paspor yang masih berlaku

2. Selanjutnya, Memiliki sertifikat pendidikan dan/atau pengalaman kerja yang relevan

3. Kemudian, Membawa surat rekomendasi dari instansi terkait

Proses Pengajuan Kitas Untuk Kerja

Proses pengajuan Kitas Untuk work melalui program ini cukup mudah dan terdiri dari beberapa tahap, yakni:

  Mengenal KITAS English: Meningkatkan Berbahasa Inggris

1. Perusahaan mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja

2. Kementerian Tenaga Kerja memberikan rekomendasi

3. Selanjutnya, Perusahaan mengajukan permohonan Kitas ke Kementerian Hukum dan HAM

4. Kementerian Hukum dan HAM memberikan izin tinggal terbatas (Kitas)

5. Kemudian, Tenaga kerja asing memperoleh izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja

Kata Kunci Meta

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin