Pengenalan Kitas Onshore
Kitas Onshore adalah izin tinggal bagi warga asing yang ingin tinggal di Indonesia dengan durasi lebih dari 6 bulan. Izin tinggal ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan biasanya diberikan kepada warga asing yang memiliki kepentingan bisnis atau pekerjaan di Indonesia. Selain itu, Kitas Onshore juga dapat diberikan kepada keluarga dari warga asing yang memiliki Kitas Onshore atau warga asing yang telah menikah dengan warga negara Indonesia. Aplikasi untuk Layanan Passport Online
Keuntungan Mendapatkan Kitas Onshore
Keuntungan utama dari memiliki Kitas Onshore adalah memungkinkan warga asing untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama jangka waktu tertentu. Selain itu, Kitas juga memberikan akses yang lebih mudah ke layanan kesehatan dan fasilitas umum di Indonesia. Warga asing dengan Kitas juga dapat membuka rekening bank di Indonesia dan membeli properti secara legal.Selain itu, dengan memiliki Kitas, warga asing juga dapat terdaftar sebagai pemilih untuk pemilihan umum di Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan bagi warga asing untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin di negara ini.
Prosedur Mendapatkan Kitas Onshore
Prosedur untuk mendapatkan Kitas meliputi beberapa tahapan, di antaranya:
1. Membuat surat permohonan Kitas ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
2. Selanjutnya, membuat surat sponsor dari perusahaan atau individu yang mempekerjakan warga asing yang bersangkutan.
3. Selanjutnya, melampirkan dokumen-dokumen seperti paspor, surat keterangan kesehatan, dan surat izin bekerja.
4. Selanjutnya, melakukan wawancara di Kantor Imigrasi setempat.
5. Kemudian, membayar biaya administrasi dan pembuatan Kitas .
Setelah semua dokumen dan prosedur lengkap, Direktorat Jenderal Imigrasi akan memproses permohonan Kitas Onshore dalam waktu 14 hari kerja. Jika permohonan disetujui, warga asing akan diberikan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagaimana caranya Kitas Onshore?
Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups