Jika Anda adalah orang asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama, Anda memerlukan izin tinggal khusus yang di sebut Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Izin ini di berikan oleh pemerintah Indonesia melalui imigrasi dan memiliki beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang Kitas Orang Asing dan persyaratan yang harus di penuhi.
Kitas Orang Asing – Apa itu Kitas?
Kitas adalah izin tinggal khusus yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia. Izin ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Kitas di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Persyaratan untuk Mendapatkan Kitas – Kitas Orang Asing
Untuk mendapatkan Kitas, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai paspor yang masih berlaku dan memiliki masa berlaku yang cukup untuk seluruh masa tinggal di Indonesia.
- Melampirkan surat sponsor dari perusahaan atau lembaga yang akan mempekerjakan atau membiayai Anda selama tinggal di Indonesia.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik yang di tunjuk oleh pemerintah Indonesia.
- Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang di tunjuk oleh pemerintah Indonesia.
- Menyerahkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang biru.
- Menyerahkan surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Persyaratan tersebut harus di penuhi oleh Anda dan sponsor yang akan membiayai Anda selama tinggal di Indonesia. Sponsor dapat berupa perusahaan, lembaga, atau perseorangan yang bertanggung jawab untuk memenuhi segala kebutuhan selama tinggal di Indonesia.
Proses Pengajuan Kitas – Kitas Orang Asing
Proses pengajuan Kitas di lakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Anda harus mengajukan permohonan Kitas ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah di sebutkan di atas. Setelah itu, Anda akan di berikan nomor pendaftaran Kitas dan harus menunggu beberapa hari untuk mendapatkan hasil pengajuan Kitas.
Jika pengajuan Kitas Anda disetujui, Anda harus melakukan pembayaran biaya administrasi dan memperoleh Kitas dari kantor imigrasi setempat. Setelah itu, Anda dapat tinggal di Indonesia selama masa berlaku Kitas yang telah ditetapkan.
Perpanjangan Kitas – Kitas Orang Asing
Jika masa berlaku Kitas Anda akan segera habis, Anda harus memperpanjangnya dengan mengajukan permohonan perpanjangan Kitas ke kantor imigrasi setempat. Persyaratan untuk perpanjangan Kitas sama dengan persyaratan untuk pengajuan Kitas awal. Namun, Anda harus melampirkan juga Kitas yang akan di perpanjang.
Jangan lupa untuk memperpanjang Kitas sebelum masa berlakunya habis. Jika Kitas Anda sudah habis, Anda harus meninggalkan Indonesia dan mengajukan pengajuan Kitas baru jika ingin kembali tinggal di Indonesia.
Kesimpulan – Kitas Orang Asing
Kitas Orang Asing adalah izin tinggal khusus yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia. Persyaratan untuk mendapatkan Kitas meliputi paspor yang masih berlaku, surat sponsor, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, pas foto, dan surat pernyataan kesanggupan. Proses pengajuan Kitas di lakukan melalui kantor imigrasi setempat dan harus memperoleh nomor pendaftaran dan membayar biaya administrasi. Kitas dapat di perpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan Kitas ke kantor imigrasi setempat sebelum masa berlakunya habis.
Bagaimana caranya?
Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups