Apa itu Pindah Kewarganegaraan?
Syarat Pindah Kewarganegaraan adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengubah status kewarganegaraannya dari negara asalnya ke negara lain. Oleh karena itu, Di Malaysia, proses ini di atur oleh Undang-Undang Kewarganegaraan 1952.
Baca juga : Kerja Jadi TKI: Peluang dan Tantangan di Luar Negeri
Syarat-Syarat Pindah Kewarganegaraan di Malaysia
Melakukan pindah kewarganegaraan di Malaysia tidaklah mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh calon pelaku sebelum dapat memulai proses pindah kewarganegaraan. Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain:
1. Mempunyai Izin Tinggal Tetap di Malaysia
Calon pelaku harus memiliki izin tinggal tetap di Malaysia selama tiga tahun berturut-turut sebelum dapat mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan. Maka, Selain itu, calon pelaku juga harus terlebih dahulu memperoleh izin kerja dari pihak berwenang dan tidak memiliki catatan kriminal di Malaysia.
2. Menguasai Bahasa Malaysia
Selanjutnya, Calon pelaku harus memiliki kemampuan yang memadai dalam berbahasa Malaysia sebagai salah satu bahasa resmi negara. Kemampuan bahasa Malaysia yang di maksud adalah kemampuan berbicara, membaca, dan menulis.
Baca juga : Visa Bisnis Malaysia Untuk Memulai Bisnis Di Malaysia
3. Memiliki Pengetahuan Mengenai Malaysia
Kemudian, Calon pelaku juga harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sejarah, budaya, dan politik Malaysia. Hal ini di lakukan sebagai upaya meningkatkan rasa tanggung jawab dan kesetiaan calon pelaku terhadap negara barunya.
4. Membayar Biaya Pindah Kewarganegaraan
Calon pelaku harus membayar biaya pindah jasa kewarganegaraan yang di tetapkan oleh pihak berwenang di Malaysia. Sehingga, Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada negara asal calon pelaku dan jenis pindah kewarganegaraan yang di lakukan.
Jenis-Jenis Pindah Kewarganegaraan di Malaysia
Di Malaysia, ada dua jenis pindah kewarganegaraan yang dapat di lakukan oleh seseorang. Jenis-jenis pindah kewarganegaraan tersebut antara lain:
Baca juga : Cop Paspor Malaysia 2024 Persiapan dan Perubahan Elektronik
1. Pindah Kewarganegaraan Berdasarkan Perjanjian Antara Negara
Pindah kewarganegaraan berdasarkan perjanjian antara negara di lakukan apabila terdapat perjanjian antara negara asal calon pelaku dengan Malaysia mengenai pindah kewarganegaraan. Calon pelaku dapat mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan dengan syarat memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.
2. Pindah Kewarganegaraan Melalui Permohonan Khusus
Pindah kewarganegaraan melalui permohonan khusus di lakukan apabila calon pelaku tidak memenuhi persyaratan pindah kewarganegaraan berdasarkan perjanjian antara negara. Oleh karena itu, Permohonan ini harus di setujui oleh pihak berwenang dan memerlukan waktu yang lebih lama dalam prosesnya.
Proses Pindah Kewarganegaraan di Malaysia
Proses pindah kewarganegaraan di Malaysia meliputi beberapa tahap, antara lain:
Baca juga : Syarat Pindah Kewarganegaraan Malaysia Dari Negara Asalnya
1. Pengajuan Permohonan Pindah Kewarganegaraan
Calon pelaku harus mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan ke Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Permohonan harus di lengkapi dengan dokumen-dokumen yang di perlukan dan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan. Setelah itu, permohonan akan di proses oleh pihak berwenang.
2. Pemeriksaan Dokumen dan Wawancara
Kemudian, Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah di ajukan oleh calon pelaku. Selain itu, calon pelaku juga akan melakukan wawancara dengan pihak berwenang sebagai bagian dari proses pindah kewarganegaraan.
3. Pengumuman Hasil Permohonan
Maka, Pihak berwenang akan mengumumkan hasil permohonan pindah kewarganegaraan setelah melakukan pemeriksaan dan wawancara. Sehingga, Jika permohonan di setujui, calon pelaku harus membayar biaya pindah kewarganegaraan dan melakukan sumpah setia kepada Malaysia sebagai negara barunya.
Kesimpulan
Maka, Pindah kewarganegaraan di Malaysia memerlukan persyaratan khusus yang harus di penuhi oleh calon pelaku. Ada dua jenis pindah kewarganegaraan yang dapat di lakukan di Malaysia, yaitu pindah Kewarganegaraan Malaysia berdasarkan perjanjian antara negara dan pindah kewarganegaraan melalui permohonan khusus. Sehingga, Proses pindah kewarganegaraan meliputi beberapa tahap, antara lain pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen dan wawancara, serta pengumuman hasil permohonan.
Baca juga : Apa Bedanya Paspor 24h Dengan 48h 2023
PT.Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












