Apa Itu Akta Kematian?
Syarat Akta Kematian Disdukcapil – Akta kematian adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Disdukcapil yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, Dokumen ini penting karena di gunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia.
Bagaimana Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil?
Untuk mengurus akta kematian di Di sdukcapil, Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Syarat-Syarat Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil
1. Surat Keterangan Kematian | Syarat Akta Kematian Di sdukcapil
Anda harus memiliki surat keterangan kematian yang di keluarkan oleh rumah sakit atau kelurahan. Surat ini harus asli dan masih dalam keadaan bagus. Jadi, Jika surat keterangan kematian hilang, Anda dapat mengurus salinan surat keterangan kematian dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
2. KTP Orang yang Meninggal | Syarat Akta Kematian Di sdukcapil
Selanjutnya, Anda harus membawa fotokopi KTP atau akta kelahiran yang sah dari orang yang meninggal dunia.
3. KTP Pelapor | Syarat Akta Kematian Di sdukcapil
Kemudian, Pelapor harus membawa fotokopi KTP atau akta kelahiran yang sah.
4. Surat Kuasa | Syarat Akta Kematian Di sdukcapil
Jika yang mengurus akta kematian bukan keluarga langsung dari orang yang meninggal dunia, maka pelapor harus membawa surat kuasa yang di tandatangani oleh keluarga langsung.
5. Biaya Pengurusan
Selain itu, Anda harus membayar biaya pengurusan akta kematian yang di tetapkan oleh Di sdukcapil. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari wilayah.
Proses Pengurusan Akta Kematian di Disdukcapil
Setelah memenuhi syarat-syarat yang di sebutkan di atas, proses pengurusan akta kematian bisa di lakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Berkunjung ke Kantor Di sdukcapil | Syarat Akta Kematian Disdukcapil
Anda harus datang ke kantor Di sdukcapil terdekat dengan membawa persyaratan yang telah di sebutkan di atas.
2. Mengisi Formulir
Setelah sampai di kantor Di sdukcapil, Anda akan di minta untuk mengisi formulir pengajuan pembuatan akta kematian. Isilah formulir dengan benar dan jangan lupa untuk mengecek kembali sebelum menyerahkan ke petugas.
3. Membayar Biaya Pengurusan
Selanjutnya, Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar biaya pengurusan akta kematian yang telah di tetapkan oleh Di sdukcapil.
4. Menyerahkan Persyaratan
Kemudian, Setelah membayar biaya pengurusan, Anda harus menyerahkan persyaratan yang telah di persiapkan ke petugas. Oleh karena itu, Petugas akan memeriksa persyaratan dan memastikan bahwa semua persyaratan telah lengkap.
5. Tunggu Pengumuman
Setelah persyaratan di nyatakan lengkap, petugas akan memberikan waktu pengumuman untuk pengambilan akta kematian. Pengumuman biasanya di berikan dalam waktu tiga hari kerja.
6. Mengambil Akta Kematian
Maka setelah mendapatkan pengumuman, Anda dapat mengambil akta kematian di kantor Di sdukcapil dengan membawa pengumuman dan KTP asli.
Kesimpulan Syarat Akta Kematian Di sdukcapil
Pengurusan akta kematian di Di sdukcapil memang memerlukan persyaratan yang cukup banyak. Namun, dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang di tetapkan, Anda bisa mendapatkan akta kematian dengan mudah. Pastikan juga untuk membawa semua persyaratan yang di butuhkan agar pengurusan dapat berjalan dengan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups