Pengenalan – Cara Mengurus Paspor Yang Sudah Mati
Paspor adalah salah satu dokumen penting bagi setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, ada kalanya paspor kita sudah kadaluwarsa atau mati, dan perlu di perpanjang atau di keluarkan yang baru. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang cara mengurus paspor yang sudah mati.
Syarat Pengurusan Paspor Baru – Cara Mengurus Paspor Yang Sudah Mati
Sebelum mengurus paspor yang sudah mati, kita perlu tahu terlebih dahulu syarat-syarat pengurusan pasport baru. Beberapa syarat yang harus di penuhi antara lain:
1. Warga negara Indonesia dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk paspor baru berumur lebih dari 12 tahun.
3. Kartu keluarga (KK) yang masih berlaku.
4. Paspor lama, jika ada.
5. Biaya pengurusan pasport yang sudah di tentukan.
Perpanjangan Paspor – Cara Mengurus Paspor Yang Sudah Mati
Jika paspor kita sudah mati dan perlu di perpanjang, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan, antara lain:
1. Sehingga Mengisi formulir permohonan paspor baru.
2. Oleh karena itu Melampirkan paspor lama yang sudah kadaluwarsa atau mati.
3. Sehingga Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan SKCK.
4. Maka Membayar biaya perpanjangan paspor.
Penggantian Paspor Hilang atau Rusak
Jika paspor kita hilang atau rusak parah, kita perlu mengurus penggantian paspor yang baru. Beberapa hal yang perlu di perhatikan antara lain:
1. Selanjutnya Melapor ke kantor kepolisian setempat dan meminta surat keterangan kehilangan atau kerusakan paspor.
2. Oleh karena itu Mengisi formulir permohonan paspor baru.
3. Selanjutnya Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan SKCK.
4. Maka Membayar biaya penggantian paspor yang baru.
Pengurusan Paspor Anak-Anak
Anak-anak juga membutuhkan paspor jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka Beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pengurusan pasport anak-anak antara lain:
1. Sehingga Melampirkan fotokopi akta kelahiran anak.
2. Selanjutnya Melampirkan fotokopi KTP dan KK orang tua atau wali.
3. Melampirkan surat persetujuan dari kedua orang tua jika anak berusia di bawah 17 tahun.
4. Maka Membayar biaya pengurusan pasport anak-anak.
Kesimpulan Cara Mengurus Paspor Yang Sudah Mati
Mengurus paspor yang sudah mati memang memerlukan beberapa tahapan dan pengurusan. Namun, dengan mengetahui syarat-syarat dan prosedur-prosedur yang harus di lakukan, kita dapat mengurus paspor dengan lebih mudah dan efektif. Jangan lupa untuk melengkapi dokumen-dokumen yang di butuhkan, sehingga proses pengurusan pasport dapat berjalan dengan lancar. Baca Juga: Paspor 24 Hal Dan 48 Hal 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups