Persyaratan Pembuatan Paspor Baru – Memiliki paspor adalah suatu keharusan bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri. Maka, Paspor berfungsi sebagai identitas Anda di negara lain. Jika Anda ingin membuat paspor baru, berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi: Paspor Dinas Kemenlu 2024
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran
namun, Persyaratan pertama yang harus Anda penuhi adalah membuat fotokopi KTP dan akta kelahiran. Maka, Pastikan bahwa fotokopi KTP dan akta kelahiran tersebut masih berlaku dan tidak kadaluwarsa.
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru – Surat Pengantar dari Instansi
Kemudian, Jika Anda ingin membuat paspor untuk keperluan pekerjaan, studi, atau urusan bisnis, maka Anda harus memiliki surat pengantar dari instansi yang bersangkutan. Maka, Surat pengantar ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda memang membutuhkan paspor untuk keperluan tersebut.
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru – Biaya Paspor
Namun, Anda juga harus menyiapkan biaya untuk pembuatan paspor baru. Maka, Biaya pembuatan paspor bisa berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang Anda inginkan. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp355.000. Namun, jika Anda ingin membuat paspor dengan proses cepat, maka biayanya akan lebih mahal.
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru – Potret Wajah
Kemudian, Anda harus menyediakan potret wajah terbaru dalam ukuran 4×6 cm. Pastikan bahwa potret wajah tersebut di ambil tanpa mengenakan kacamata dan tanpa senyum. Selain itu, potret wajah harus di ambil dengan latar belakang berwarna putih.
Persyaratan Pembuatan Pasport Baru – Formulir Permohonan Pasport
Anda harus mengisi formulir permohonan paspor yang bisa di dapatkan di kantor Imigrasi terdekat atau di situs resmi Imigrasi. Pastikan bahwa Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
Surat Izin Orang Tua dan Suami/Istri
Jika Anda belum berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka Anda harus memiliki surat izin dari orang tua atau suami/istri. Surat izin tersebut harus di sertai dengan fotokopi KTP orang tua atau suami/istri yang memberikan izin.
Sertifikat Pernikahan
Jika Anda sudah menikah dan ingin membuat paspor dengan nama suami/istri, maka Anda harus menyertakan sertifikat pernikahan. Sertifikat pernikahan tersebut harus asli dan masih berlaku.
Surat Keterangan Belum Menikah
Jika Anda belum menikah dan ingin membuat paspor dengan nama orang tua, maka Anda harus menyertakan surat keterangan belum menikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dokumen Tambahan
Anda juga harus menyertakan dokumen tambahan seperti bukti keuangan, surat keterangan kerja, atau sertifikat pendidikan jika di perlukan.
Proses Pembuatan Paspor
Setelah Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda bisa mulai melakukan proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor bisa memakan waktu 5-10 hari kerja untuk paspor biasa dan 1-3 hari kerja untuk paspor dengan proses cepat.
Kesimpulan
Itulah persyaratan pembuatan paspor baru yang harus Anda penuhi. Pastikan bahwa semua persyaratan tersebut telah terpenuhi sebelum Anda memulai proses pembuatan paspor. Dengan memiliki paspor, Anda bisa bepergian ke luar negeri dengan tenang dan aman.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: