Visa Kerja Indonesia

Visa Kerja Indonesia – Mendapatkan pekerjaan di Indonesia sebagai warga negara asing memang bukan hal yang mudah. Selain harus memenuhi persyaratan kualifikasi yang di perlukan, ada juga permasalahan administratif dalam bentuk dokumen yang harus di persiapkan. Oleh karena itu, Salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia adalah Visa Kerja Indonesia atau yang biasa di sebut VITAS.

Apa itu Visa Kerja Indonesia?

Visa Kerja Indonesia atau VITAS adalah izin tinggal sementara yang di berikan kepada warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia. Oleh karena itu, VITAS di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

  Harga A4: Daftar Harga Kertas A4 Terbaru 2021

Visa Kerja Indonesia harus di miliki oleh warga negara asing sebelum mereka memulai bekerja di Indonesia dan izin ini berlaku selama 1 tahun dan dapat di perpanjang sesuai kebutuhan. VITAS adalah salah satu dokumen resmi dan penting yang harus di miliki oleh warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Apa itu Visa Kerja Indonesia?

Persyaratan Visa Kerja Indonesia

Untuk mendapatkan Visa Kerja Indonesia, warga negara asing harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, Persyaratan utama yang harus di penuhi adalah sebagai berikut:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan sejak tanggal kedatangan ke Indonesia.
  • Surat permohonan dari perusahaan yang akan mempekerjakan.
  • Izin Prinsip dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia.

Selain persyaratan di atas, warga negara asing juga harus mempersiapkan dokumen lain. Seperti surat pernyataan diri, foto terbaru, serta surat izin tinggal kerja dari perusahaan yang akan mempekerjakan.

  Visa Bisnis Korea Untuk Pembukaan Kantor Cabang Di Korea

Bagaimana cara mengajukan Visa Kerja Indonesia?

Proses pengajuan Visa ini harus di lakukan melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia di negara asal warga negara asing. Oleh karena itu, Warga negara asing harus mengajukan dokumen yang telah di persiapkan dan membayar biaya administrasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Setelah dokumen di ajukan, proses verifikasi dan validasi akan di lakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses ini memakan waktu sekitar 2-3 minggu tergantung pada jumlah permintaan yang di terima oleh pemerintah. Setelah Visa ini di keluarkan, warga negara asing dapat mulai bekerja di Indonesia sesuai dengan izin yang di berikan dalam VITAS.

Bagaimana cara mengajukan Visa Kerja Indonesia?

Apa saja jenis Visa Kerja Indonesia?

Visa ini di bagi menjadi dua jenis, yaitu Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Pekerjaan dan Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Investasi.

Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Pekerjaan di berikan kepada warga negara asing. Yang di pekerjakan oleh perusahaan di Indonesia dan memiliki keterampilan yang di butuhkan dalam bidang tertentu. Sedangkan Visa Tinggal Terbatas Berdasarkan Investasi di berikan kepada warga negara asing yang melakukan investasi di Indonesia dengan nilai investasi tertentu.

Apa keuntungan memiliki Visa Kerja Indonesia?

Miliki Visa ini memberikan beberapa keuntungan bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:

  • Mudah untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia.
  • Dapat bekerja secara legal di Indonesia dan memiliki jaminan perlindungan hukum dari pemerintah.
  • Dapat mengajukan Visa Keluarga untuk membawa keluarga ke Indonesia.
  • Dapat membuka rekening bank dan memiliki akses ke layanan keuangan di Indonesia.
  Jamaica Visa Requirements For Taiwan

Apa sanksi yang di terapkan jika tidak memiliki Visa Kerja Indonesia?

Oleh karena itu, Warga negara asing yang tidak memiliki Visa ini dan tetap bekerja di Indonesia akan di kenakan sanksi berupa denda atau deportasi oleh otoritas imigrasi. Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing tanpa memiliki Visa ini juga dapat di kenakan sanksi berupa denda atau pencabutan izin usaha.

Kesimpulan

Visa ini adalah izin tinggal sementara yang harus di miliki oleh warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia. Maka, Proses pengajuan Visa ini Indonesia harus di lakukan melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia di negara asal warga negara asing dan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, Memiliki Visa ini memberikan beberapa keuntungan bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia dan dapat meminimalisir sanksi dari pemerintah jika melanggar peraturan.

PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin