Apa itu Blangko KK 2021?
Blangko KK 2021 adalah formulir pencatatan kartu keluarga baru yang di gunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia. Selanjutnya formulir ini harus di isi oleh kepala keluarga atau wali yang bertanggung jawab atas anggota keluarga yang baru akan di catat dalam kartu keluarga. Info E KTP: Perlu Anda Ketahui Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Mengapa Blangko KK Penting?
Jadi Blangko KK adalah bagian penting dari proses pencatatan keluarga di Indonesia. Selanjutnya kartu keluarga di gunakan sebagai bukti identitas dan merupakan salah satu dokumen penting untuk mengakses layanan pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan program sosial. Oleh karena itu, memastikan bahwa data yang tercatat pada kartu keluarga benar dan akurat sangatlah penting.
Persyaratan Untuk Mengisi Blangko KK 2021
Jadi untuk mengisi Blangko KK, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
– KTP asli kepala keluarga atau wali yang bertanggung jawab
– Selanjutnya, akta kelahiran atau surat nikah bagi anggota keluarga yang akan di catat- Bukti alamat seperti rekening listrik atau air
– Selanjutnya, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk setiap anggota keluarga yang akan di catat
Cara Mengisi Blangko KK 2021
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi Blangko KK:
1. Isi bagian identitas kepala keluarga atau wali yang bertanggung jawab
2. Isi informasi anggota keluarga yang akan di catat, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan pendidikan terakhir
3. Selanjutnya, unggah pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar untuk setiap anggota keluarga yang akan di catat
4. Selanjutnya, lampirkan akta kelahiran atau surat nikah untuk setiap anggota keluarga yang akan di catat
5. Lampirkan bukti alamat seperti rekening listrik atau air. Selanjutnya setelah semua informasi terisi dengan benar dan lengkap, Blangko KK dapat di serahkan kepada Dukcapil setempat untuk di proses.
FAQ tentang Blangko KK 2021
1. Apakah Blangko KK 2021 berbeda dengan Blangko KK sebelumnya? Ya, Blangko KK adalah formulir baru yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk pencatatan kartu keluarga.
2. Apakah saya harus membawa semua anggota keluarga saat mengisi Blangko KK 2021? Tidak, kepala keluarga atau wali yang bertanggung jawab dapat mengisi Blangko KK sendiri namun harus membawa akta kelahiran atau surat nikah serta pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar untuk setiap anggota keluarga yang akan di catat.
3. Apa yang harus saya lakukan jika ada kesalahan pada Blangko KK yang telah saya isi? Anda harus segera menghubungi Dukcapil dan meminta perbaikan data pada kartu keluarga Anda.
4. Apakah saya harus membayar untuk mengisi Blangko KK 2021 ? Tidak, Blangko KK dapat di isi secara gratis.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: