Pengenalan
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang menyatakan kelahiran seseorang. Akta kelahiran dibutuhkan saat seseorang membutuhkan identitas seperti saat mendaftar sekolah, membuat paspor, dan lain-lain. Akta kelahiran baru dapat dibuat saat seseorang baru lahir atau saat seseorang belum memiliki akta kelahiran.
Cara Membuat Akta Kelahiran Baru
Untuk membuat akta kelahiran baru, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan.
Langkah 1: Melapor ke Kepala Desa atau Kelurahan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kepala desa atau kelurahan tempat bayi dilahirkan. Melapor harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah kelahiran. Dalam melapor, orangtua atau keluarga bayi harus membawa surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter yang menangani persalinan.
Langkah 2: Membawa Persyaratan
Setelah melapor ke kepala desa atau kelurahan, orangtua atau keluarga bayi harus membawa beberapa persyaratan untuk membuat akta kelahiran baru. Persyaratan tersebut adalah:- Surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter yang menangani persalinan- KTP orangtua atau keluarga bayi yang melapor- Kartu keluarga- Surat nikah orangtua (jika orangtua bayi sudah menikah)
Langkah 3: Pembuatan Akta Kelahiran
Setelah membawa persyaratan, akta kelahiran baru dapat dibuat. Akta kelahiran akan diterbitkan oleh petugas kependudukan setelah melihat dan memeriksa persyaratan yang dibawa. Setelah selesai, akta kelahiran dapat diambil di kantor kependudukan setempat.
Contoh Akta Kelahiran Baru
Berikut adalah contoh akta kelahiran baru:
Nomor: 0001
Nama: Budi Santoso
Tanggal Lahir: 1 Januari 2023
Tempat Lahir: Jakarta
Nama Orangtua:
– Ayah: Joko Santoso
– Ibu: Siti Rahayu
Kesimpulan
Membuat akta kelahiran baru adalah proses yang penting untuk mendapatkan identitas resmi seseorang. Dalam membuat akta kelahiran baru, harus dilakukan melapor ke kepala desa atau kelurahan, membawa persyaratan, dan pembuatan akta kelahiran. Contoh akta kelahiran baru menyediakan informasi tentang bagaimana akta kelahiran baru dibuat.