Cara Mengurus Ganti KTP Rusak

Apa itu KTP?

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih. KTP berfungsi sebagai bukti legalitas status kewarganegaraan dan identitas seseorang.

Penyebab KTP Rusak

KTP bisa rusak karena banyak faktor seperti usia, pemakaian yang terlalu sering, atau terkena air atau panas. KTP yang rusak bisa mengganggu kepentingan administrasi, seperti saat akan mengurus pembuatan paspor, pembukaan akun bank, atau saat mengikuti seleksi penerimaan CPNS atau PNS.

Cara Mengurus Penggantian KTP Rusak

Untuk mengurus penggantian KTP yang rusak, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, di antaranya:

1. Persiapkan Persyaratan

Persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus penggantian KTP rusak adalah:- Fotokopi KK atau surat keterangan domisili- Fotokopi akta kelahiran atau surat nikah- Fotokopi KTP lama yang rusak- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)

2. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Setelah persyaratan sudah dipersiapkan, selanjutnya datang ke kantor Disdukcapil terdekat. Tunjukkan KTP lama yang rusak dan serahkan persyaratan yang sudah dipersiapkan.

3. Tunggu Proses Verifikasi dan Perekaman

Setelah menyerahkan persyaratan, petugas akan melakukan verifikasi terhadap data-data yang diserahkan. Jika data sudah sesuai, selanjutnya petugas akan melakukan perekaman sidik jari dan foto.

4. Ambil KTP Baru

Setelah proses verifikasi dan perekaman selesai, maka petugas akan memberikan tanda bukti pengambilan KTP baru. KTP baru bisa diambil sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Kesimpulan

Demikianlah cara mengurus penggantian KTP yang rusak. Penting untuk selalu menjaga kondisi KTP agar tidak rusak dan mempersiapkan persyaratan dengan baik sebelum datang ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, proses penggantian KTP akan berjalan dengan lancar dan mudah.

admin