Apa itu KTP dan Pentingnya KTP
Mengurus KTP Hilang 2021 – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. KTP sangat penting karena merupakan bukti keberadaan dan identitas seseorang di Indonesia. Selain itu, KTP juga digunakan sebagai alat verifikasi dalam berbagai proses administrasi, seperti pembuatan surat menyurat dan pembukaan rekening bank. Membuat Surat SKCK
Bagaimana Jika KTP Hilang?
Jika KTP hilang, segera laporkan kehilangan tersebut ke Disdukcapil setempat. Anda dapat membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian ke Disdukcapil untuk memulai proses pengurusan KTP baru.
Prosedur Pengurusan KTP Hilang
Berikut adalah prosedur pengurusan KTP hilang yang harus Anda ketahui:
1. Laporkan kehilangan KTP ke kepolisian setempat dan minta surat keterangan kehilangan.
2. Setelah mendapat surat keterangan kehilangan, datanglah ke Disdukcapil setempat untuk mengurus KTP baru.
3. Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pas foto terbaru, dan beberapa dokumen lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh Disdukcapil.
4. Setelah dinyatakan lengkap, Disdukcapil akan memberikan Anda formulir pengajuan untuk membuat KTP baru.
5. Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta membayar biaya pengurusan KTP baru.
6. Setelah pembayaran selesai, tunggulah KTP baru Anda jadi. Waktu pengurusan KTP baru biasanya sekitar 2 minggu hingga 1 bulan.
Biaya Pengurusan KTP Hilang
Biaya pengurusan KTP hilang bervariasi tergantung pada kebijakan Disdukcapil setempat. Namun, biaya pengurusan KTP baru biasanya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000.
Kata Kunci Meta
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups