Pendahuluan
KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia. Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk keperluan administrasi pribadi maupun keperluan pemerintah.Karena pentingnya peran dari kedua dokumen tersebut, maka harus memastikan bahwa dokumen tersebut selalu update dan terbaru. Pada tahun 2021 ini, beberapa persyaratan dan cara mengurus KK dan KTP mengalami perubahan, sehingga penting untuk mengetahuinya untuk menghindari masalah di masa depan. Ekspor Sapu Lidi: Peluang Bisnis Rumahan yang Menjanjikan
Persyaratan Mengurus KK 2021
Untuk mengurus KK di tahun 2021, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus membawa fotokopi KTP masing-masing anggota keluarga yang akan terdaftar di KK tersebut. Kedua, membawa fotokopi akta nikah/keterangan lahir bagi anggota keluarga yang belum memiliki KTP.Selain itu, dokumen pendukung lainnya yang harus dibawa adalah fotokopi surat nikah, surat cerai, atau akta kematian bagi suami/istri yang telah meninggal dunia. Jika anggota keluarga adalah anak luar nikah, maka harus membawa surat pengakuan anak dari ayah atau ibu kandung. Persyaratan Mengurus KK dan Akta Kelahiran
Cara Mengurus KK Baru di 2021
Untuk membuat KK baru, pemohon harus mendatangi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa tempat tinggal. Isi formulir permohonan KK baru dan lengkapi dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan.Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran. Setelah itu, tunggu hingga dokumen selesai diproses dan diproses. Setelah selesai, pemohon akan diberikan KK baru. Cara Perubahan Data KTP Online
Cara Mengurus Perpanjangan KK di 2021
Untuk perpanjangan KK, pemohon harus mendatangi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa tempat tinggal. Isi formulir permohonan perpanjangan KK dan lengkapi dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan.Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran. Setelah itu, tunggu hingga dokumen selesai diproses dan diproses. Setelah selesai, pemohon akan diberikan KK yang telah diperbarui.
Cara Mengurus Penggantian KK di 2021
Untuk penggantian KK, pemohon harus mendatangi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa tempat tinggal. Isi formulir permohonan penggantian KK dan lengkapi dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan.Dokumen pendukung yang dibutuhkan adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK yang hilang. Jika KK rusak atau tidak dapat digunakan lagi, maka harus membawa KK yang rusak tersebut.Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran. Setelah itu, tunggu hingga dokumen selesai diproses dan diproses. Setelah selesai, pemohon akan diberikan KK yang telah diganti.
Persyaratan Mengurus KTP 2021
Untuk mengurus KTP di tahun 2021, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus membawa fotokopi KK sebagai bukti bahwa pemohon merupakan warga negara Indonesia. Kedua, membawa fotokopi akta kelahiran atau akta nikah sebagai bukti identitas.Selain itu, pemohon harus membawa fotokopi surat pengantar dari RT/RW setempat dan melampirkan pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah.
Cara Mengurus KTP Baru di 2021
Untuk membuat KTP baru, pemohon harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tempat tinggal. Isi formulir permohonan KTP baru dan lengkapi dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan.Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran dan berkas akan diproses. Setelah selesai, pemohon akan diberikan KTP baru.
Cara Mengurus Perpanjangan KTP di 2021
Untuk perpanjangan KTP, pemohon harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tempat tinggal. Isi formulir permohonan perpanjangan KTP dan lengkapi dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan.Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran dan berkas akan diproses. Setelah selesai, pemohon akan diberikan KTP yang telah diperbarui.
Cara Mengurus Penggantian KTP di 2021
Untuk penggantian KTP, pemohon harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tempat tinggal. Isi formulir permohonan penggantian KTP dan lengkapi dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan.Dokumen pendukung yang dibutuhkan adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KTP yang hilang. Jika KTP rusak atau tidak dapat digunakan lagi, maka harus membawa KTP yang rusak tersebut.Setelah mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen pendukung, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran dan berkas akan diproses. Setelah selesai, pemohon akan diberikan KTP yang telah diganti.
Kesimpulan
Ketika mengurus KK dan KTP di tahun 2021, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar prosesnya berjalan lancar. Apapun keperluan administrasi pribadi atau keperluan pemerintah, KK dan KTP adalah dokumen penting yang harus selalu diperbarui dan terbaru. Jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan dan dokumen asli untuk verifikasi.