Cetak Ulang Akta Kelahiran Yang Hilang

Adi

Updated on:

Cetak Ulang Akta Kelahiran Yang Hilang
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Cetak Ulang Akta Kelahiran

Pengertian Cetak Ulang Akta Kelahiran

Cetak Ulang Akta Kelahiran – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus di miliki setiap orang. Kemudian, dokumen ini berperan sebagai tanda bukti identitas yang sah di mata hukum. Namun, tidak jarang terjadi kehilangan atau kerusakan akta kelahiran sehingga membuat seseorang kesulitan untuk melakukan berbagai urusan resmi. Jasa dukcapil Oleh karena itu, cetak ulang akta kelahiran yang hilang menjadi solusi yang tepat dalam mengatasi masalah ini.

Baca Juga: Cara Aktifkan KTP di Dukcapil Online

Alasan Cetak Ulang Akta Kelahiran Yang Hilang

Alasan Cetak Ulang Akta Kelahiran Yang Hilang

Oleh karena itu, ada beberapa alasan mengapa seseorang perlu mencetak ulang akta kelahiran yang hilang. Maka, beberapa alasan tersebut di antaranya adalah:

1. Dokumen asli hilang atau rusak parah

Sehingga, jika dokumen asli hilang atau rusak parah, maka ulang akta kelahiran menjadi satu-satunya cara untuk mendapatkan dokumen tersebut kembali.

2. Mengganti nama atau status perkawinan

Maka, seseorang yang ingin mengganti nama atau status perkawinan harus memiliki akta kelahiran yang sah dan lengkap. Maka, jika akta kelahiran hilang atau rusak, maka ulang akta kelahiran menjadi solusi yang tepat.

3. Mengurus berbagai urusan resmi

Kemudian, untuk mengurus berbagai urusan resmi seperti pembuatan paspor, pembuatan KTP, pembuatan akta nikah, dan lain sebagainya, seseorang harus memiliki akta kelahiran yang sah dan lengkap.

Baca Juga: Cara Ganti KK Barcode Online

Prosedur Cetak Ulang Akta Kelahiran Yang Hilang

Maka, untuk mencetak ulang akta kelahiran yang hilang, ada beberapa prosedur yang harus di ikuti. Berikut adalah prosedur  ulang akta kelahiran yang hilang:

1. Selanjutnya, persiapkan dokumen pendukung

Sehingga, sebelum memulai proses  ulang akta kelahiran, persiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan.

2. Kemudian, datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Maka, datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat dengan membawa dokumen pendukung. Setelah itu, tanyakan kepada petugas bagaimana prosedur ulang akta kelahiran yang hilang di kantor tersebut.

Baca juga : Keabsahan Akta Kelahiran di Dukcapil Prosedur dan Persyaratan

3. Selanjutnya, isi formulir permohonan

Maka, setelah mengetahui prosedur  ulang akta kelahiran, isi formulir permohonan yang di sediakan oleh petugas. Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar.

4. Bayar biaya cetak ulang

Kemudian, bayar biaya  ulang akta kelahiran yang di informasikan oleh petugas. Pastikan membayar sesuai dengan harga yang telah di tetapkan.

5. Tunggu proses cetak ulang selesai

Maka, setelah membayar biaya cetak ulang, tunggu proses  ulang akta kelahiran selesai. Sehingga, proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari tergantung dengan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang Anda kunjungi.

Baca juga : Memahami Akta Kelahiran Taiwan, Pelaporan di KDEI, & Dukcapil

Kesimpulan Ulang Akta Kelahiran

Maka, cetak akta hilang menjadi solusi yang tepat dalam mengatasi masalah kehilangan atau kerusakan akta kelahiran. Dengan mengikuti prosedur  ulang akta kelahiran yang benar, Anda dapat memperoleh dokumen yang sah dan lengkap kembali. Oleh karena itu, pastikan selalu menjaga dokumen akta kelahiran Anda dengan baik dan aman.

Baca Juga: Ubah Nama di Akta Kelahiran

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor