Surat SKCK Syarat
Surat SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. ini merupakan surat resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi tentang catatan kepolisian seseorang dalam periode tertentu. SKCK ini di perlukan sebagai salah satu syarat untuk mengurus berbagai keperluan seperti bekerja di instansi pemerintah atau swasta, mendaftar kuliah, mengajukan visa, dan lain sebagainya. SeArtikel ini akan membahas tentang Surat SKCK Syarat.
Syarat Pembuatan Surat SKCK
Untuk mendapatkan Surat, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi. Berikut ini adalah syarat yang harus di penuhi:
1. Melampirkan fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku.
2. Membawa pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm terbaru.
3. Melampirkan surat permohonan dengan membawa materai Rp. 6000.4. Melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat.
5. Tidak memiliki catatan kriminal dalam periode tertentu.
Waktu Pembuatan Surat
Waktu pembuatan Surat SKCK tidaklah lama, hanya memerlukan waktu sekitar 1-2 jam saja. Namun, hal ini bisa berbeda-beda bergantung pada kebijakan dan aturan dari masing-masing kantor polisi setempat.
Biaya Pembuatan Surat SKCK Syarat
Setiap kantor polisi memiliki biaya yang berbeda-beda dalam pembuatan Surat SKCK. Namun, secara umum, biaya yang di perlukan untuk membuat Surat SKCK adalah sekitar Rp. 30.000 – Rp. 50.000.
Cara Membuat Surat
Berikut ini adalah cara membuat Surat SKCK:
1. Persiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan sesuai dengan syarat pembuatan Surat SKCK.
2. Pergi ke kantor polisi terdekat dan ambil nomor antrean.
3. Tunggu giliran dan datang ke loket pelayanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat SKCK.
4. Isi formulir dengan data diri yang benar dan jelas.
5. Serahkan dokumen-dokumen yang telah di persiapkan kepada petugas dan jangan lupa membayar biaya pembuatan.
6. Tunggu hingga Surat SKCK selesai di buat dan ambil Surat SKCK dari petugas.
Surat SKCK Syarat di Jangkar Groups
Surat SKCK merupakan surat resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan di gunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus berbagai keperluan. Maka, Untuk mendapatkan Surat SKCK, terdapat beberapa yang harus di penuhi seperti melampirkan fotokopi KTP, membawa pas foto berwarna, dan melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat. Kemudian, Waktu pembuatan Surat SKCK tidaklah lama, hanya memerlukan waktu sekitar 1-2 jam saja dan biaya yang di perlukan adalah sekitar Rp. 30.000 – Rp. 50.000. Maka, Proses pembuatan Surat SKCK sendiri tidaklah sulit, yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan dengan benar dan jelas. Sebutkan Beberapa Jenis Dokumen Perjalanan
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id