Apa itu Membuat Surat SKCK?
Persyaratan Membuat Surat SKCK Surat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh Kepolisian yang berisi informasi mengenai riwayat kejahatan seseorang. Surat SKCK ini biasanya di butuhkan untuk melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan berbagai keperluan lainnya. Cara SKCK: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Syarat Membuat Surat SKCK
Untuk membuat surat SKCK, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus mempunyai KTP yang masih berlaku dan masih berumur di atas 17 tahun. Kedua, pemohon harus menyiapkan pas foto terbaru dengan ukuran 4x6cm dan latar belakang warna merah. Ketiga, pemohon harus menyiapkan bukti pembayaran biaya pembuatan surat SKCK.
Prosedur Membuat Surat SKCK
Untuk membuat surat SKCK, ada beberapa prosedur yang harus di ikuti. Pertama, pemohon harus mengunjungi kantor kepolisian terdekat dengan membawa persyaratan seperti yang telah di sebutkan sebelumnya. Kedua, pemohon akan di minta untuk mengisi formulir permohonan surat SKCK dan menyerahkan pas foto. Ketiga, pemohon harus membayar biaya pembuatan surat SKCK. Keempat, setelah melalui proses verifikasi, surat SKCK akan di berikan kepada pemohon.
Waktu Pembuatan Surat SKCK
Persyaratan Membuat Surat SKCK Waktu pembuatan surat SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan kantor kepolisian setempat. Biasanya, surat SKCK dapat selesai dalam waktu 1-2 minggu setelah permohonan di ajukan. Namun, untuk mempercepat proses pembuatan surat SKCK, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan layanan online.
Biaya Pembuatan
Persyaratan Membuat Surat SKCK Biaya pembuatan surat SKCK juga bervariasi tergantung dari kebijakan kantor kepolisian setempat. Biasanya, biaya pembuatan surat SKCK berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 75.000. Namun, untuk memastikan biaya yang harus di bayarkan, pemohon sebaiknya menanyakan langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Ketentuan Pengambilan
Persyaratan Membuat Surat SKCK Setelah surat SKCK selesai di buat, pemohon harus mengambil surat SKCK dengan menunjukkan tanda pengenal seperti KTP atau paspor. Namun, jika pemohon tidak dapat mengambil surat SKCK sendiri, pemohon dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengambil surat SKCK tersebut dengan membawa surat kuasa dan tanda pengenal pemohon.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id