Apa itu Persyaratan Pengurusan SKCK?
Persyaratan Pengurusan SKCK – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak yang buruk di lembaga keamanan. Kemudian, SKCK di perlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus administrasi keimigrasian. Buat SKCK Hari Sabtu
Syarat-syarat Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon. Kemudian, Pertama, pemohon haruslah Warga Negara Indonesia atau memiliki izin tinggal di Indonesia. Kedua, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Ketiga, pemohon harus membawa KTP atau paspor asli yang masih berlaku. Keempat, pemohon harus membawa foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.
Proses SKCK Management Requirements
Proses pengurusan SKCK dapat di lakukan di kantor kepolisian terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Pemohon harus datang langsung ke kantor kepolisian tersebut dan mengisi formulir pengajuan SKCK. Maka, Setelah itu, pemohon akan di berikan jadwal untuk melakukan sidak (Survei Diri dan Keluarga) serta pemeriksaan sidik jari di kepolisian.
Dokumen SKCK Management Requirements yang Di perlukan
Selain KTP atau paspor dan foto terbaru, pemohon juga harus membawa beberapa dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan domisili dari kelurahan setempat, kartu keluarga, dan surat pernyataan tidak dalam pengawasan kepolisian dari kelurahan setempat. Kemudian, Dokumen-dokumen ini akan di gunakan untuk memverifikasi identitas pemohon dan memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal.
Waktu Pengerjaan dan Biaya Pengurusan SKCK
Waktu pengerjaan SKCK tergantung pada kecepatan kantor kepolisian dalam memproses dokumen. Kemudian, Sebagai panduan, waktu pengerjaan SKCK biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja setelah pemohon melakukan sidak dan pemeriksaan sidik jari. Persyaratan Pengurusan SKCK Adapun biaya pengurusan SKCK juga tergantung pada kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Sehingga, Biasanya biaya pengurusan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 100.000.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id