Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak kejahatan. SKCK ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau untuk keperluan pribadi lainnya.
Persyaratan untuk Mengurus SKCK
Untuk mengurus SKCK dari desa, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP atau Kartu Keluarga. Kedua, pemohon harus membawa pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah. Ketiga, pemohon harus membawa surat pengantar dari RT atau RW setempat yang menyatakan bahwa pemohon merupakan penduduk setempat.
Prosedur Pengurusan Surat Pengantar SKCK Dari Desa
Untuk mengurus surat pengantar SKCK dari desa, pertama-tama pemohon harus mendatangi kantor desa setempat. Kemudian, pemohon harus mengisi formulir yang disediakan oleh petugas di kantor desa. Setelah itu, pemohon harus menyerahkan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Petugas akan memeriksa persyaratan dan mengkonfirmasi kembali data pemohon.Setelah data pemohon diverifikasi oleh petugas, pemohon akan diberikan surat pengantar SKCK dari desa. Surat pengantar tersebut dapat digunakan sebagai syarat untuk mengurus SKCK di kantor polisi terdekat.
Kartu Sidik Jari SKCK: Jenis, Prosedur, dan Syarat Pembuatan