Apa itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini di perlukan dalam berbagai hal seperti melamar pekerjaan, beasiswa, perizinan usaha, hingga pernikahan. SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap orang. Pendaftaran SKCK
Syarat Membuat SKCK Baru
Untuk membuat SKCK baru, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi, antara lain:
1. KTP Asli dan Fotokopi
Syarat pertama yang harus di penuhi adalah melampirkan KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku. Pastikan KTP yang di lampirkan tidak rusak, robek, atau terlipat agar mudah di baca oleh petugas.
2. Pas Foto Terbaru
Pas foto terbaru menjadi syarat kedua yang harus di penuhi. Pastikan pas foto yang di ambil cukup jelas, tidak kabur, dan berukuran 4×6 cm. Pas foto juga harus di ambil dengan latar belakang warna putih atau biru.
3. Surat Permohonan SKCK
Untuk membuat SKCK baru, perlu menyertakan surat permohonan yang berisi alasan mengapa membutuhkan SKCK. Surat permohonan ini dapat di tulis secara lengkap dan jelas, serta di tandatangani dengan tinta hitam.
4. Surat Keterangan Kerja (Jika Di perlukan)
Apabila SKCK di butuhkan untuk melamar pekerjaan, maka perlu melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Surat ini berisi informasi tentang jabatan, masa kerja, dan gaji yang di terima.
5. Surat Izin Mengemudi (Jika Di perlukan)
Bagi yang ingin membuat SKCK untuk keperluan mengemudikan kendaraan bermotor, perlu melampirkan surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku. SIM ini di gunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SKCK.
6. Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Untuk membuat SKCK, perlu melampirkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter spesialis mata. Surat ini di gunakan untuk mengetahui kondisi penglihatan pelamar.
7. Biaya Administrasi
Terakhir, setiap pemohon SKCK baru perlu membayar biaya administrasi. Besaran biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari masing-masing kepolisian setempat.
Cara Membuat SKCK Baru
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, berikut adalah cara membuat SKCK baru:
1. Datang ke Kantor Polisi
Langkah pertama adalah datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan yang telah di penuhi. Pastikan datang pada jam kerja yang telah di tentukan agar tidak mengalami kendala saat proses pembuatan SKCK.
2. Mengisi Formulir Permohonan SKCK
Setelah sampai di kantor polisi, pemohon akan di minta untuk mengisi formulir permohonan SKCK. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan sesuai dengan data diri yang sebenarnya.
3. Melakukan Pemeriksaan Sidik Jari
Setelah mengisi formulir, petugas akan meminta pemohon untuk melakukan pemeriksaan sidik jari. Pemeriksaan sidik jari di lakukan untuk mengetahui rekam jejak kriminalitas pemohon.
4. Membayar Biaya Administrasi
Setelah melakukan pemeriksaan sidik jari, petugas akan memberitahu besaran biaya administrasi yang harus di bayar oleh pemohon. Pastikan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Menunggu Pengambilan SKCK
Setelah melakukan pembayaran biaya administrasi, pemohon akan di berikan tanda terima dan di minta untuk menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Waktu yang di butuhkan untuk pembuatan SKCK berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari masing-masing kepolisian setempat.
SKCK adalah salah satu dokumen yang penting di miliki oleh setiap orang. Untuk membuat SKCK baru, perlu memenuhi beberapa persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi, pas foto terbaru, surat permohonan SKCK, surat izin mengemudi (jika di perlukan), dan biaya administrasi. Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon dapat langsung datang ke kantor polisi untuk membuat SKCK baru. Pastikan mengikuti prosedur yang telah di tentukan agar proses pembuatan SKCK berjalan dengan lancar. Persyaratan Urus SKCK
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups