Legalisir Kemenkumham Ijazah
Legalisir Kemenkumham Ijazah dan Visa Taiwan – Apakah Anda memerlukan legalisir ijazah atau sedang ingin membuat visa Taiwan? Jika iya, Anda perlu informasi lebih lanjut mengenai pengurusan leges ijazah dan pembuatan visa Taiwan. Pasalnya, legalisir ijazah dan pembuatan visa tidak boleh sembarangan.
Namun, jika Anda merasa kewalahan atau belum pengalaman mengurusi hal ini, Anda bisa menyerahkannya pada kami sebagai biro jasa pengurusan leges ijazah dan pembuatan visa Taiwan. Lalu, seperti apa prosedur legalisir ijazah dan pembuatan visa Taiwan? Berikut ini adalah ulasannya:
Ketentuan Legalisir Ijazah dan Visa Taiwan
Untuk mengetahui pengurusan leges ijazah dan pembuatan visa Taiwan, ketahui dulu apa saja persyaratan untuk legalisir ijazah Taiwan. Pastikan semuanya sudah lengkap agar memudahkan ketika proses pengurusannya. Berikut ini adalah ketentuan legalisir ijazah Taiwan:
- Paspor mahasiswa sebagai pemohon (fotocopy).
- ARC mahasiswa sebagai pemohon (fotocopy).
- Kartu identitas mahasiswa atau pelajar di Taiwan.
- Ijazah asli yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan di Taiwan yang sudah berbahasa Inggris. Pastikan ijazah tersebut di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
- Ijazah yang sudah berbahasa Inggris dan telah di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah (fotocopy). Kemudian, sudah di legalisir oleh Notaris Publik atau Ministry of Foreign Affairs Taiwan.
Prosedur Pengurusan Legalisir Ijazah dan Visa Taiwan
Setelah mengetahui apa saja syarat untuk mengurus legalisir ijazah Taiwan, kini saatnya memahami seperti apa prosedurnya. Ini adalah tahapan penting dalam pengurusan leges ijazah dan pembuatan visa Taiwan. Simak seperti apa tahapan untuk mengurus legalisir ijazah Taiwan, di bawah ini:
1. Melakukan Legalisir Penyetaraan Ijazah di Notaris
Anda sebagai pemohon wajib membawa semua dokumen persyaratan. Pastikan beberapa dokumen yang dipersyaratkan tersebut sudah diterjemahkan menggunakan bahasa Inggris menggunakan penerjemah tersumpah.
Jika semuanya sudah di persiapkan, bawalah seluruh dokumen ke notaris. Kemudian, notaris akan mengesahkan dengan memberikan tanda tangan dari penerjemah tersumpah tersebut.
2. Mendatangi Kemenkumham untuk Legalisir Ijazah dan Visa Taiwan
Langkah selanjutnya untuk mengurusi legalisir ijazah adalah dengan mendatangi KEMENKUMHAM Republik Indonesia. Dalam tahap prosedur ini, Anda wajib membawa seluruh dokumen yang sudah ada tanda tangan dan telah di sahkan oleh notaris.
Dalam prosedur ini, Kemenkumham akan memeriksa keaslian legalisir dari seluruh dokumen yang di persyaratkan. Jika semuanya di setujui, maka Kemenkumham akan memberikan cap yang menandakan dokumen tersebut asli dan bisa di teruskan ke pihak selanjutnya yang berwenang.
3. Melakukan Legalisir di Kemenlu untuk Legalisir Ijazah dan Visa Taiwan
Bawalah semua dokumen yang telah di sahkan notaris dan diberi cap oleh Kemenkumham untuk di legalisir di Kementerian Luar Negeri. Kemenlu akan melihat apakah seluruh dokumen adalah asli dan lengkap, kemudian baru dapat di setujui.
4. Pemeriksaan Akhir untuk proses Legalisir Ijazah dan Visa Taiwan
Tahap terakhir dalam mengurusi legalisir ijazah adalah pemeriksaan akhir oleh pihak TETO Taiwan. Ini adalah kedutaan Taiwan yang berwenang untuk pengurusan leges ijazah dan pembuatan visa Taiwan. Pada tahap ini, TETO akan melakukan pemeriksaan atas dokumen yang sudah di legalisir sebelumnya.
Kemudian, Anda sebagai pemohon akan berikan formulir terkait legalisir ijazah dan Anda harus mengisinya dengan benar. Jika proses legalisir sudah selesai, Anda akan di beri kabar melalui email. Kemudian, Anda bisa kembali ke kedutaan Taiwan untuk mengambil ijazah yang sudah di legalisir.
Syarat Pengajuan Permohonan Legalisir Ijazah dan Visa Taiwan
Jika sebelumnya adalah ketentuan untuk legalisir ijazah, poin ini akan menjelaskan tentang syarat untuk permohonan visa Taiwan. Meskipun ada beragam jenis visa Taiwan, namun ini adalah syarat umum yang wajib di penuhi oleh pemohon:
- Mengisi formulir Perdim nomor 22 dan juga Riwayat Pribadi Anda sebagai pemohon yang tersedia di website resmi KDEI Taipei.
- Melampirkan 2 buah pas foto ukuran 4×6 cm (pastikan terbaru dan berwarna).
- Pastikan paspor berlaku dan tidak < 6 bulan (berlaku bagi pemohon visa kunjungan). Jika pemohon visa Tinggal Terbatas, pastikan paspor berlaku tidak boleh kurang dari 1 tahun.
- Melampirkan kartu identitas atau ARC (khusus bagi WNA yang tinggal di Taiwan).
- Adanya surat jaminan dari perusahaan Taiwan.
- Rekening tabungan dengan saldo minimal 1.500 USD dalam bentuk fotocopy.
- Telex persetujuan penerbitan visa yang berasal dari pihak berwenang, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
- Menunjukkan tiket pesawat pulang pergi yang telah di konfirmasi.
Cara Mengajukan Legalisir Ijazah dan Visa Taiwan
Bagi Anda yang ingin mengajukan visa, ada beberapa prosedur yang perlu di lalui. Mulai dari mempersiapkan seluruh yang di persyaratkan, mendatangi TETO, hingga tahap terakhir yakni pengambilan visa. Simak seperti apa cara dalam mengajukan visa Taiwan, berikut ini:
1. Mempersiapkan Dokumen
Untuk mengajukan visa Taiwan, Anda perlu mempersiapkan dokumen yang di persyaratkan dengan lengkap. Adapun rincian dokumen yang perlu di siapkan sudah di jelaskan pada poin sebelumnya.
Kemudian, persiapkan juga biaya visa yang jumlahnya tergantung visa apa yang ingin di ajukan. Misalnya, untuk visa kunjungan untuk kedatangan, biaya visa yang di kenakan adalah USD 35. Sedangkan untuk visa kunjungan dalam beberapa kali perjalanan, biayanya adalah USD 119.
2. Mengisi Formulir Online
Prosedur selanjutnya yakni mengisi formulir pada website visa-online.imigrasi.go.id. Namun, jika Anda ingin mengajukan visa tinggal terbatas yang di peruntukkan bagi TKA, formulir online dapat di akses di website tka-online.kemnaker.go.id. Kemudian, Anda bisa mengisi formulir permohonan visa sesuai kebutuhan.
3. Mendatangi TETO untuk Pengajuan Visa
Taiwan tidak memiliki kedutaan di Indonesia, namun untuk pengurusan visa dan perihal sejenis lainnya di wakilkan oleh TETO (Taipei Economic and Trade Office) di Jakarta. Anda bisa datang setiap hari Senin – Jumat mulai dari 08. 30 hingga 11.30 siang.
4. Melakukan Pembayaran Visa
Setelah Anda menyerahkan dokumen, lakukan pembayaran di loket yang di arahkan oleh petugas. Kemudian, serahkan tanda bukti pembayaran di Loket Umum. Lalu, Anda akan di berikan tanda bukti pembayaran yang di lengkapi dengan nomor pengambilan visa.
5. Mengambil Visa
Pemrosesan visa Taiwan umumnya sampai 3 hari kerja. Anda bisa mengambil visa setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 13.30 hingga 16.00. Untuk mengambil visa, Anda perlu menyerahkan tanda bukti pembayaran yang sudah terdapat nomor.
Pengurusan Legalisir Ijazah dan Visa Taiwan Menjadi Mudah dan Cepat Melalui Jangkar Groups
Anda tidak perlu meluangkan waktu dalam mengurusi legalisir ijazah maupun pembuatan visa untuk pergi ke Taiwan. Pasalnya, semuanya membutuhkan waktu yang tidak sedikit karena Anda harus bolak balik ke beberapa instansi pemerintah.
Jika Anda tidak memiliki cuti atau repot mengurusnya, Anda dapat menyerahkan pengurusan legalisir ijazah maupun pembuatan visa pada kami. Sebagai biro jasa pengurusan legalisir ijazah dan pembuatan visa, kami memiliki staf ahli di bidangnya sehingga semua urusan Anda mampu terselesaikan sesuai tenggat waktu.
Kami juga menjamin jika semua dokumen yang di persyaratkan asli. Anda tidak perlu membayar DP karena pembayaran hanya di lakukan setelah dokumen selesai. Kami juga memiliki kredibilitas legalitas usaha dan kantor kami resmi terdaftar di Kemenkumham sejak 2008.
Jadi, jika Anda masih bingung untuk pengurusan leges ijazah dan pembuatan visa Taiwan, Anda bisa menyerahkannya pada kami. Apabila Anda ingin menggunakan biro jasa kami, segera hubungi kami bisa melalui telepon, WhatsApp, email, atau datang langsung ke kantor resmi kami.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups