Visa Jepang Paspor Dinas – Apakah Anda sedang mempersiapkan perjalanan ke Jepang dengan menggunakan paspor dinas? Jika iya, maka Anda akan memerlukan visa. Visa ini berbeda dengan visa turis, sehingga Anda perlu memahami persyaratan dan prosedur yang harus di ikuti untuk mendapatkan visa ini. Form Visa Jepang Untuk Anak
Apa itu Visa Jepang Paspor Dinas?
adalah visa yang di berikan kepada pemegang yang ingin masuk ke Jepang untuk kepentingan resmi, seperti pertemuan bisnis, seminar, atau kunjungan kerja. Visa ini berbeda dengan visa turis atau visa kunjungan pribadi, sehingga persyaratan dan prosedurnya juga berbeda.
Visa Jepang paspor dinas bisa di keluarkan dalam bentuk single entry atau multiple entry, tergantung pada kebutuhan Anda. Selanjutnya, Visa single entry hanya berlaku untuk satu kali masuk ke Jepang, sementara visa multiple entry berlaku untuk banyak kali masuk selama masa berlaku visa.
Persyaratan untuk Mendapatkan Visa Jepang Paspor Dinas
Untuk mendapatkan visa Jepang paspor dinas, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan yang di tetapkan oleh Kedutaan Besar di Indonesia. Berikut adalah persyaratan umum yang harus di penuhi:
- Paspor dinas yang masih berlaku setidaknya enam bulan dari tanggal kedatangan di Jepang
- Formulir permohonan visa yang telah di isi dengan lengkap dan benar
- Foto terbaru ukuran 4,5 x 4,5 cm dengan background putih
- Tiket pesawat pulang pergi
- Bukti reservasi hotel atau surat undangan dari pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di Jepang
Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu menyediakan dokumen-dokumen tambahan berdasarkan jenis kegiatan yang akan Anda lakukan di Jepang. Misalnya, jika Anda akan menghadiri seminar, maka Anda perlu menyediakan surat undangan dari penyelenggara seminar beserta bukti pembayaran biaya pendaftaran. Jika Anda akan melakukan kunjungan kerja, maka Anda perlu menyediakan surat rekomendasi dari perusahaan atau instansi yang Anda wakili.
Prosedur Pengajuan Visa Jepang Paspor Dinas
Setelah memenuhi persyaratan dokumen, Anda bisa mengajukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengisi formulir permohonan visa dan melampirkan dokumen-dokumen yang di butuhkan
- Membayar biaya pengajuan visa di bank yang di tunjuk oleh Kedutaan Besar Jepang
- Mengirimkan berkas permohonan visa ke Kedutaan Besar Jepang atau mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
- Menunggu hasil proses pengajuan visa
- Jika visa di setujui, Anda bisa mengambil visa di Kedutaan Besar Jepang atau di kantor pengiriman dokumen visa yang ditunjuk
Proses pengajuan memerlukan waktu sekitar 5-7 hari kerja, tergantung pada jumlah pengajuan yang sedang di proses oleh Kedutaan Besar . Oleh karena itu, sebaiknya ajukan pengajuan visa jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan Anda ke Jepang.
Biaya Pengajuan Visa Jepang Paspor Dinas
Biaya pengajuan visa Jepang paspor dinas tergantung pada jenis yang Anda ajukan, yaitu single entry atau multiple entry. Berikut adalah informasi biaya pengajuan paspor dinas untuk warga negara Indonesia:
- Visa single entry: Rp 360.000,-
- Visa multiple entry: Rp 720.000,-
Biaya pengajuan visa bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga pastikan Anda memeriksa informasi biaya terbaru sebelum mengajukan pengajuan visa.
Kesimpulan
Mendapatkan memerlukan persyaratan dan prosedur yang harus di ikuti dengan benar. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dengan lengkap dan benar, serta mengajukan pengajuan visa jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan ke Jepang. Dengan begitu, Anda bisa memperoleh dinas dengan mudah dan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups