Ketika akan mengajukan gugatan perkara perdata, penting sekali untuk menyiapkan berbagai dokumen. Dokumen ini juga harus ada terjemahannya agar bisa lolos. Maka dari itu, penggugat membutuhkan jasa terjemah dokumen gugatan perkara perdata yang sudah tersumpah. Jasa Terjemah Manual Book Perusahaan
Setelah seluruh berkas lolos berikutnya baru Majelis Hakim akan memutuskan perkara sekaligus menetapkan persidangan. Lantas apa itu perkara perdata dan bagaimana cara mengajukannya? Simak informasi berikut ini:
Apa Itu Perkara Perdata?
Perkara perdata merupakan sebuah perkara yang terjadi di antara pihak satu dengan yang lain terkait keperdataan. Di dalam hubungan keperdataan ini, jika terjadi sengketa yang tidak bisa terselesaikan oleh masing-masing pihak maka akan selesai lewat pengadilan.
Sehingga bisa memperoleh keadilan uang yang seadil-adilnya. Meskipun begitu, perkara perdata tidak hanya terhadap perkara yang mengandung sengketa saja.
Melainkan juga hal-hal lain yang bersifat permohonan penetapan pengadilan agar haknya memperoleh keabsahan. Biasanya, permohonan seperti ini oleh pihak yang tidak berkaitan dengan sengketa.
Jenis-jenis Perkara Perdata
Permohonan dan gugatan perkara perdata pada dasarnya adalah berbeda. Yang mana dalam gugatan terdapat konflik sementara dalam permohonan tidak ada. Adapun gugatan perkara perdata sendiri terbagi menjadi beberapa jenis.
Sebelum menggunakan jasa terjemah dokumen gugatan perkara perdata sebaiknya memahami beberapa jenis gugatan untuk Anda ajukan ke Peradilan Umum. Di bawah ini adalah jenis-jenis dari gugatan perdata :
1. Gugatan Wanprestasi
Berdasarkan sumber hukumnya, wanprestasi timbul lewat perjanjian. Oleh karenanya, wanprestasi tidak timbul ketika tidak ada perjanjian dari setiap pihak. Sementara terkait hak menuntut ganti rugi muncul sesuai dengan pasal 1243 KUH Perdata.
Yang mana membutuhkan pernyataan untuk menggunakan surat peringatan. Adapun KUH Perdata telah mengatur waktu perhitungan ganti kerugian untuk dituntut. Begitu juga dengan jenis maupun jumlah ganti ruginya.
2. Gugatan PMH
Selanjutnya adalah gugatan PMH yang muncul akibat perbuatan dari seseorang serta menyebabkan terjadinya kerugian terhadap orang lain. Menurut pasal 1365 KUH Perdata, hak menuntut ganti rugi ini tidak membutuhkan peringatan.
Sehingga, setiap terjadi PMH maka pihak yang merasa rugi pun akan mendapatkan hak menuntut ganti rugi. Dalam KUH Perdata tidak ada aturan mengenai bentuk maupun rincian ganti rugi.
Maka dari itu, dapat digugat ganti kerugian yang memang diderita. Bahkan bisa di perhitungan material maupun immaterial nya.
Syarat Pengajuan Gugatan Perkara Perdata
Ada beberapa persyaratan yang perlu terpenuhi untuk mengajukan gugatan perkara perdata. Berikut ini beberapa berkas sebagai persyaratan gugatan perkara perdata:
- Surat gugatan asli dengan materai Rp 6.000 dan telah ada tanda tangannya.
- Identitas yang jelas dari penggugat juga tergugat.
- Fotocopy surat gugatan 5 rangkap dan untuk tergugat 4 rangkap.
- Penggugat harus mendaftarkan sendiri ke bagian perdata, jika tidak maka pendaftaran tersebut tidak akan diterima. Kecuali apabila surat kuasa atau Kuasa Hukum tersebut sah.
- Melampirkan 1 CD berisi copy surat gugatan.
- Jika permohonan dinyatakan layak. Selanjutnya penggugat bisa mengambil SKUM yang isinya nomor rekening dan nominal setoran.
- Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara sendiri lewat rekening Panitera Pengadilan Negeri.
- Nantinya jika dokumen belum lengkap maka akan dikembalikan lagi.
Prosedur Pengajuan Gugatan Perkara Perdata
Pengadilan Negeri adalah tahap pertama untuk menyelesaikan kasus perkara perdata. Bahkan tempat ini selalu ramai dan kedatangan calon penggugat untuk mengajukan gugatan perdata. Jika masih bingung terkait prosedurnya, maka bisa mengikuti tahapan berikut:
1. Pendaftaran Gugatan
Yang pertama kali oleh penggugat yaitu mengajukan gugatan perdata dengan cara mendaftarkannya di pengadilan. Pendaftaran ini untuk ke Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatifnya. Maksudnya yaitu untuk menentukan manakah pengadilan negeri yang berhak menangani perkara perdata.
Hal ini untuk menyesuaikan domisili tergugat. Gugatan wajib dalam bentuk tertulis bertanda tangan penggugat juga kuasa. Lalu ditujukan terhadap Ketua Pengadilan Negeri.
Proses pendaftaran yakni di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Apabila membutuhkan dokumen terjemah, maka bisa menggunakan jasa terjemah dokumen gugatan perkara perdata yang terpercaya.
2. Membayar Panjar Biaya Gugatan
Apabila pendaftaran gugatan sudah diterima, berikutnya penggugat harus membayar panjar biaya. Yang mana biaya ini merupakan biaya sementara. Sebab masih ada biaya final yang perhitungannya di akhir putusan.
Biaya final atau biaya perkara ini akan dibayarkan oleh pihak yang kalah dalam putusan. Yakni meliputi materai, kepaniteraan, saksi, pemberitahuan, pemeriksaan, eksekusi dan lainnya. Jika yang dibayarkan kurang, otomatis penggugat wajib menambahkan begitu juga sebaliknya.
Namun ada pengecualian untuk penggugat juga tergugat yang tidak mampu membayar, yakni dapat berperkara tanpa biaya. Untuk hal ini maka penggugat harus mengajukan izin dengan melampirkan di surat gugatan. Bisa juga dengan membuat surat tersendiri.
3. Registrasi Perkara dan Pelimpahan Berkas Perkara
Berikutnya adalah registrasi perkara yang akan mencatat gugatan di Buku Register Perkara. Nantinya penggugat akan di berikan nomor gugatan untuk proses lebih lanjut. Tahapan ini dapat dilakukan apabila sudah membayar panjar biaya.
Apabila sudah memperoleh nomor perkara, selanjutnya perkara akan dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Tahapan ini akan berlangsung secepat mungkin.
Dengan tujuan agar tidak timbul pelanggaran terhadap prinsip penyelesaian perkara yang ada. Adapun waktu untuk hal ini selambat-lambatnya yakni 7 hari dari setelah dokumen teregistrasi.
4. Penetapan
Setelah berkas yang dilimpahkan sudah diperiksa, maka Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk Majelis Hakim agar melakukan pemeriksaan sekaligus memutuskan perkara. Setidaknya 7 hari setelah dokumen diterima.
Dalam hal ini pastikan gugatan sudah diterjemahkan oleh jasa terjemah dokumen gugatan perkara perdata agar tidak perlu mengulangi dari awal lagi. Jumlah Majelis Hakim sedikitnya 3 orang yakni 1 Ketua Hakim serta 2 Hakim Anggota.
Selanjutnya Majelis Hakim menentukan hari sidang dan memanggil pihak penggugat serta tergugat. Jika sudah, proses persidangan pun dimulai menyesuaikan Hukum Acara Perdata.
Biro Jasa Terjemah Dokumen Gugatan Perkara Perdata
Proses pengajuan gugatan perkara perdata memang cukup panjang. Terlebih harus menunggu beberapa hari di setiap tahapannya agar dokumen lolos. Sementara dokumen gugatan juga harus diterjemahkan terlebih dahulu.
Maka dari itu, kehadiran jasa terjemah dokumen gugatan perkara perdata sangat perlu. Apalagi dokumen seperti ini tidak bisa diterjemahkan oleh sembarang orang. Dokumen yang berhubungan dengan negara harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Dengan adanya jasa terjemah ini, dokumen gugatan perkara perdata menjadi lebih legal. Tentunya untuk mendapatkannya juga sangat mudah. Karena penggugat hanya perlu mengirimkan dokumen kepada jasa terjemah tersumpah kemudian tunggu hingga dokumen selesai .
Itulah informasi terkait gugatan perkara perdata yang perlu Anda pahami. Jika bingung mencari jasa penerjemah tersumpah, maka bisa menggunakan jasa terjemah dokumen gugatan perkara perdata yang berkualitas. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, maka bisa mengkonsultasikan kepada customer service jasa terjemah.