Legalisir Kemenkumham Penyelenggara Ibadah – Pada dasarnya melakukan perjalanan Haji maupun Umroh memanglah tidak bisa anda lakukan secara mandiri. Setiap pihak yang berkepentingan haruslah terdaftar dalam provider visa terlebih dahulu. Tentunya melakukan legalisir penyelenggara perjalanan ibadah Haji Umroh di Kedutaan Arab Saudi juga harus anda lakukan.
Melalui jasa penyelenggaraan Haji Umroh atau yang biasa anda sebut sebagai provider visa inilah kemudian perjalanan dapat anda lakukan ke Arab Saudi. Namun, bagaimana sebenarnya prosedur untuk dapat melegalkan penyelenggaraan perjalanan Haji Umroh? Mari simak ulasan berikut:
Menilik Ketentuan Legalisir Kemenkumham Penyelenggara Ibadah Haji Umroh
Seperti yang anda ketahui bahwa untuk melakukan legalisir penyelenggara perjalanan ibadah Haji Umroh di Kedutaan Saudi menjadi hal wajib yang anda lakukan. Pada dasarnya langkah satu ini merupakan bentuk kebijakan yang anda lakukan untuk melegalkan perjalanan jamaah.
Proses legalisir ini sendiri nantinya akan anda lakukan di Kementerian Agama RI dan Kedutaan Arab Saudi. Hal ini sesuai dengan aturan dari Kementerian Agama melalui peraturan pemerintahan 24 tahun 2018.
Legalisir Kemenkumham Penyelenggara Ibadah PPIU Kemenag
Pada dasarnya proses legalisir ini nantinya akan anda mulai pada tahapan legalisir Kemenag sebelum kemudian mengajukan legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan Arab Saudi. Proses inipun nantinya akan anda lakukan melalui adanya kelengkapan persyaratan.
Melalui persyaratan yang anda ajukan inilah kemudian proses pengajuan pada Kemenag dan kedutaan Arab Saudi dapat anda langsungkan. Proses pengajuan inilah nantinya yang akan membuat PPIU serta PPHK bisa anda dapatkan.
Syarat Legalisir Kemenkumham Penyelenggara Ibadah Haji Umroh
Legalisir penyelenggara perjalanan ibadah Haji Umroh di Kedutaan Saudi memang menjadi persyaratan yang perlu anda lakukan provider visa. Hal ini anda lakukan untuk mendapatkan legalitas dari Kemenag juga Kedutaan Saudi.
Nantinya persyaratan yang akan anda ajukan pun akan terdiri dari beberapa berkas. Nah, untuk mengetahui apa saja sebenarnya dokumen yang anda butuhkan untuk dapat mendapatkan legalitas ini, maka simak ulasan berikut:
1. Akta Perusahaan
Persyaratan pertama yang harus anda penuhi adalah lampiran akta perusahaan yang sudah mendapatkan legalisir notaris. Akta perusahaan ini pun juga harus masuk dalam kategori perseroan terbatas.
Tentunya perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan jasa perjalanan keagamaan juga termasuk dalam kategori ini. Pada kriteria berikutnya, perusahaan juga sudah harus terdaftar dalam Kemenkumham.
2. Identitas Pemilik Saham
Syarat berikutnya yang perlu anda lengkapi adalah melampirkan identitas dari pemilik saham perusahaan. Pada proses kelengkapan persyaratan ini pun juga harus melampirkan identitas dari komisaris. Tentunya semua pihak yang terlibat dalam pelampiran dokumen ini juga harus beragama Islam.
3. Surat Pernyataan Bermaterai
Melampirkan surat bermaterai yang telah anda tandatangani oleh pemilik dari saham perusahaan serta komisaris perusahaan. Surat ini nantinya akan berisi terikat dari pernyataan bahwa perusahaan tidak pernah memiliki permasalahan dalam perjalanan Umroh maupun Haji.
4. Surat Terkait Perjanjian Sewa Kantor
Surat tentang perjanjian sewa serta menyewa kantor pun juga perlu anda lampirkan oleh pihak terkait. Waktu paling singkat yang bisa anda gunakan untuk mengajukan legalisir penyelenggara perjalanan ibadah Haji Umroh di kedutaan Saudi adalah 4 tahun.
5. Surat Tentang Kesanggupan Pihak Terkait
Hal berikutnya yang perlu anda lengkapi adalah pernyataan dalam surat yang akan anda lampirkan berupa kesanggupan pihak terkait. Nantinya surat tersebut akan berisi tentang kesanggupan pihak terkait dalam mematuhi aturan yang di iberlakukan dalam kegiatan perjalanan Haji Umroh.
Prosedur Legalisir Penyelenggaraan Perjalanan Haji
Apabila semua persyaratan legalisir penyelenggara perjalanan ibadah Haji Umroh di Kedutaan Saudi telah anda lengkapi, maka tahap berikutnya adalah menjalankan prosedur. Nantinya pihak terkait dari perusahaan pun juga akan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait persyaratan lain yang perlu anda lengkapi.
Proses legalisir ini pun nantinya akan terdiri dari 5 prosedur utama yang dapat anda lakukan oleh pihak perusahaan. Nah, berikut ini adalah tahapannya perlu anda ketahui.
1. Melakukan Legalisir Kemenkumham Penyelenggara Ibadah
Melakukan legalisir di Kemenkumham adalah tahap awal yang perlu anda lakukan oleh pihak perusahaan penyelenggara ibadah Haji dan Umroh. Proses legalisir di Kemenkumham ini menjadi proses awal yang perlu anda lakukan untuk bisa meneruskan pada tahapan berikutnya.
2. Melakukan Legalisir Kemenkumham Penyelenggara Ibadah di Kemenlu
Legalisir dokumen pada Kemenlu adalah tahap berikutnya yang perlu anda lakukan oleh perusahaan terkait. Adanya proses legalisir ini supaya nantinya perusahaan penyelenggara perjalanan bisa mendapatkan legalitas dalam negeri selain dari Kemenag.
3. Menyampaikan Syarat pada PTSP
Langkah berikutnya yang perlu anda lakukan dalam tahapan legalisir penyelenggara perjalanan ibadah Haji Umroh di Kedutaan Saudi adalah penyampaian syarat. Nantinya penyampaian persyaratan ini akan disampaikan pada PTPS atau yang biasa anda sebut sebagai Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Melakukan Verifikasi Dokumen Legalisir Kemenkumham Penyelenggara Ibadah
Melalui PTSP inilah nantinya dokumen dapat anda proses untuk kemudian anda verifikasi. Pada dasarnya verifikasi dokumen ini anda lakukan untuk melakukan pengecekan pada keaslian dari dokumen dan identitas dari perusahaan juga riwayat pendirian perusahaan.
5. Membuat Laporan Aktivasi Sistem
Apabila proses pengajuan dan verifikasi dokumen telah selesai dan anda setujui, maka pihak terkait akan melanjutkan proses penerbitan izin. Hal ini anda lakukan supaya nantinya PPIU dapat menerbitkan legalisir dokumen perjalanan atau visa.
Adanya perizinan ini menjadi poin penting yang tentu akan sangat berpengaruh pada legalitas perusahaan. Tentunya melalui adanya perizinan ini pula nantinya jamaah Haji maupun Umroh juga bisa melakukan perjalanan dengan tenang dan nyaman.
Jasa Terbaik Mengurus Legalisir Kemenkumham Penyelenggara Ibadah Haji Umroh
Seperti yang anda ketahui bahwa untuk mendapatkan legalisir atas penyelenggaraan usaha perjalanan Haji Umroh memanglah membutuhkan waktu cukup lama. Hal ini dapat anda lihat melalui berbagai prosedur yang perlu anda lakukan oleh perusahaan terkait.
Apalagi bagi Anda yang tidak sempat dalam pengurusan setiap dokumen yang anda butuhkan tentu akan membutuhkan bantuan orang lain. Apalagi dalam proses pengajuan legalisir yang memang membutuhkan waktu cukup banyak dalam prosedurnya.
Jasa Legalisir Kemenkumham Penyelenggara Ibadah
Namun, sebenarnya Anda tidaklah perlu merasa khawatir karena kami selaku perusahaan terpercaya dapat membantu masalah Anda tersebut. Kami bisa menjadi biro jasa terbaik untuk mengurus dokumen perizinan dan legalitas usaha provider visa Anda, yaitu dengan keuntungan sebagai berikut.
- Anda bisa mendapatkan update dari setiap perkembangan proses pengajuan yang kami lakukan pada Kedutaan Saudi.
- Kami akan siap sedia bila Anda membutuhkan jasa konsultasi untuk mengatasi masalah terkait legalisir dokumen.
- Anda bisa mendapatkan pendampingan dari tim kompeten kami apabila ada kesulitan dalam mengurus dokumen.
- DP merupakan bentuk pengecualian yang tidak perlu Anda bayarkan pada perusahaan kami.
- Anda akan memperoleh salinan dari dokumen pengajuan yang telah kami lakukan.
- Kami akan melakukan legalisr data berdasarkan peraturan yang telah anda tetapkan oleh Kemenag supaya dokumen Anda pun bisa legal untuk digunakan.
- Dokumen Anda akan kami tangani dengan tepat, cepat dan akurat sesuai dengan peraturan yang ada.
Nah, itulah tadi sekilas informasi tentang legalisir penyelenggara perjalanan ibadah Haji Umroh di Kedutaan Saudi yang sangat perlu anda lakukan. Melalui legalisir inilah nantinya perusahaan yang tengah Anda rintis ini bisa berjalan. Anda bisa segera menghubungi kontak tertera kami untuk pemesanan dan konsultasi lebih lanjut.